Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Ungkap Rencana Investasi Industri Petrokimia 31,4 Miliar Dollar AS

Foto : ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita (kedua kiri) di Jakarta, Senin (8/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, rencana investasi di industri petrokimia dalam negeri hingga 2030 mencapai 31,41 miliar dollar AS.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin (8/7), menjelaskan, angka tersebut didapat dari rencana investasi yang dilakukan oleh PT Chandra Asri Perkasa sebesar 5 miliar dollar AS, PT Lotte Chemical Indonesia 4 miliar dollar AS, PT Sulfindo Adiusaha 193 juta dollar AS, Proyek Olefin TPPI Tuban 3,9 miliar dollar AS, serta PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia sebesar 16,5-18 miliar dollar AS.

"Jadi memang rencananya proyek industri kimia pada 2030 sampai mencapai 31.000 juta dollar AS," kata dia.

Reni mengatakan, rencana investasi tersebut guna memenuhi kebutuhan bahan baku plastik nasional yang merupakan turunan dari industri petrokimia, mengingat total impor sektor tersebut masih cukup tinggi.

Pihaknya mencatat total impor produk petrokimia secara keseluruhan pada 2022 mencapai 7,75 juta ton yang memiliki nilai perdagangan senilai 10,5 miliar dollar AS, serta meningkat kuantitasnya menjadi 8,5 juta ton pada 2023.

Ia menilai untuk mewujudkan rencana investasi tersebut perlu penyesuaian regulasi yang mendukung keberlanjutan ekosistem industri petrokimia. Seperti halnya menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor untuk produk hulu dan hilir sektor ini, sehingga iklim industri dalam negeri terjaga dengan baik.

"Beberapa investor sudah berencana untuk melakukan investasi terkait bahan baku plastik. Namun dikarenakan regulasi yang bertujuan mengontrol impor dicabut, membuat investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia," ujarnya.

Ia berargumen, dengan mengembalikan pengaturan lartas impor yang saat ini diatur dalam Permendag 8/2024, kembali menjadi Permendag 36/2023 secara langsung bisa melindungi iklim usaha investasi industri turunan petrokimia.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top