Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin: Revitalisasi Industri Pupuk Topang Ketahanan Pangan

Foto : ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Suasana kawasan pabrik PT Pupuk Kaltim di Bontang, Kalimantan Timur. Anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) itu adalah produsen pupuk urea terbesar di Indonesia, sekaligus produsen amoniak dan pupuk NPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Terkait pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk, sejak tahun 2015 terdapat beberapa pabrik pupuk baru ataupun pabrik pengganti yang sudah dibangun. Misalnya, pabrik Kaltim-5 di PT Pupuk Kalimantan Timur dengan kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada tahun 2015 untuk menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700 ribu ton per tahun.

Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahun, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono menyatakan keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan roadmap kebutuhan pupuk jangka panjang.

"Keberadaan pabrik baru akan membantu menurunkan konsumsi gas bumi untuk per ton amonia dan urea secara signifikan," ungkapnya.

Industri pupuk merupakan salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top