Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan Industri

Kemenperin Gratiskan Sertifikasi TKDN untuk IKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM). Sertifikasi gratis itu diharapkan dapat membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (3/9).

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional tahun ini, Sabtu (4/9), Menperin kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi IKM dan industri skala besar.

"Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Kemenperin menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya. "Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir 2021," ujarnya.

Kuatkan Dukungan

Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.

Sementara itu, Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo (Persero), Supriyanto menyampaikan, berdasarkan data di Pusat P3DN Kemenperin, dalam dua tahun terakhir ini terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang melakukan sertifikasi untuk produknya. "Hingga akhir Agustus 2021, sudah terdapat 8.053 produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen dan 5.959 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40 persen," sebutnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top