![Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenperin-bongkar-kasus-penipuan-menggunakan-spk-fiktif-240506175640.jpg)
Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif
![Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenperin-bongkar-kasus-penipuan-menggunakan-spk-fiktif-240506175640.jpg)
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penipuan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif di Jakarta, Senin (6/5).
Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
"Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara," jelas Febri.
Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya