Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Bukan ASN

Kemenpan RB Diminta Tuntaskan soal Tenaga Honor

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Raker soal tenaga honorer -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4). Raker tersebut membahas penyelesaian tenaga honorer.

A   A   A   Pengaturan Font

omisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk segera menyelesaikan persoalan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November mendatang.

JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk segera menyelesaikan persoalan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November mendatang.

Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dengan agenda membahas penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honor.

"Menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November 2023 berdasarkan Pasal 99 ayat (2) PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4).

Penyelesaian urusan terkait tenaga honor, menurut Doli, dilakukan dengan memperhatikan sejumlah catatan, yakni tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honor.

Kemudian, lanjut dia, tidak ada tenaga honor yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini, dan kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran. "(Serta) menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top