KemenP2MI Desak Malaysia Usut Penembakan 5 PMI
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengecam insiden penembakan PMI oleh otoritas maritim Malaysia.
Foto: Antara/KemenP2MIJAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengecam keras penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam insiden penembakan oleh otoritas maritim Malaysia, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), terhadap lima PMI yang menyebabkan satu korban jiwa dan sejumlah korban luka-luka.
"KemenP2MI mendesak pemerintah Malaysia untuk segera mengusut peristiwa ini dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas patroli APMM apabila terbukti melakukan tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force," kata Wakil Menteri P2MI Christina Aryani dalam konferensi pers untuk menanggapi insiden tersebut.
Sebelumnya, insiden penembakan terhadap lima PMI non-prosedural oleh APMM terjadi pada Jumat, (24/1/2025) pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia.
Insiden penembakan tersebut mengakibatkan seorang pekerja migran meninggal dunia, satu lainnya dalam kondisi kritis, dan tiga orang dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia.
Terkait hal itu, KP2MI mengecam keras dugaan tindakan menggunakan kekuatan secara berlebihan yang dilakukan APMM dan menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi guna memastikan korban luka mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, KP2MI juga memberikan dukungan kepada keluarga korban, termasuk bantuan hukum dan pemulangan jenazah.
"Saat ini, KemenP2MI sedang menelusuri asal daerah para korban agar pendampingan dapat dilakukan dengan optimal," jelas Wamen Christina.
Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Atase Kepolisian di KBRI Kuala Lumpur untuk mendorong akses kekonsuleran guna menjenguk para korban yang dirawat.
Lebih lanjut, Wamen Christina juga menyatakan akan mendorong pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang lagi.
Dalam pertemuan tersebut juga akan dibahas mekanisme penanganan PMI non-prosedural secara manusiawi sesuai standar hak asasi manusia (HAM).
Melalui konferensi pers tersebut, Wamen Christina juga menegaskan bahwa negara akan terus hadir untuk melindungi, memperhatikan, dan memastikan penegakan hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia.
Berita Trending
- 1 Kejagung dan Kejati Jateng Serahkan Bantuan Korban Tanah Longsor di Kabupaten Pekalongan
- 2 Liverpool FC Kembali Sampaikan Pesan Unik kepada Fans Surabaya
- 3 Pertamina Tegaskan Komitmen Terhadap Transisi Energi Berkelanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
- 4 6 Cara Menjaga Kesehatan Jantung Menurut Ahli Jantung
- 5 Ketua MPR Nilai Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Rencana
Berita Terkini
- Tiongkok Minta AS Berhenti Manipulasi Isu Asal-usul Covid-19
- Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Kokoh di Puncak, Empat Poin di Atas Atletico
- Perluas Akses ke Produk Investasi Berkualitas, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Sucor Sekuritas dan Sucor AM
- Imbas Kebijakan Trump, Program USAID di Aceh Disetop Sementara
- Berkat Trigol Alex Martins, Dewa United Menang 3-2 atas PSM Makassar