Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkumhan Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pegawai ke Luar Negeri

Foto : antarafoto

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto

A   A   A   Pengaturan Font

Kedua, mewaspadai dan lebih berhati-hati menyikapi varian baru Covid-19 terutama Omicron melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengetatan protokol kesehatan, terutama bagi kantor wilayah yang berada di provinsi dengan kenaikan kasus tinggi per 17 Januari 2022, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur serta wilayah yang telah terdeteksi kasus Omicron lainnya.

Kemudian tidak melakukan perjalanan ke luar negeri baik dalam rangka perjalanan dinas maupun pribadi, kecuali perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang bersifat esensial pelaksanaannya serta merupakan arahan Presiden.

Termasuk, tugas belajar sebagai upaya pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia. Bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri untuk tetap patuh pada regulasi yang berkaitan dengan pelaku perjalanan dalam negeri.

Untuk kapasitas pegawai di kantor, khusus Pulau Jawa dan Bali dengan status level 3 hanya dibolehkan 25 persen bekerja dari kantor. Kemudian level 2, yakni 50 persen dan level 1 sebanyak 75 persen.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top