Senin, 17 Mar 2025, 23:55 WIB

Kemenkum dan Kemenbud Resmikan Kerja Sama Lindungi KI

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon (kiri) dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (14/3).

Foto: Antara

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual mengenai kebudayaan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki peran yang krusial dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi hasil karya budaya bangsa.

"Dengan perlindungan yang tepat, bangsa Indonesia dapat mencegah penyelewengan terkait dengan hak cipta sekaligus menghargai pencipta, seniman, dan pelaku budaya," ujar Supratman dalam acara penandatanganan kerja sama, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3).

Perlindungan kekayaan intelektual, lanjut Supratman, akan memicu kreativitas masyarakat Indonesia untuk berinovasi guna memperkaya budaya Indonesia.

Selain itu, kata dia, perlindungan tersebut juga akan membuka ruang bertambahnya kreativitas dan inovasi di dunia kebudayaan, yang pada gilirannya akan memperkaya khazanah budaya Indonesia dan meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional.

Supratman menyebutkan Indonesia memiliki aset dan kekayaan budaya yang luar biasa. Namun, pada saat yang sama Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan dari dalam maupun luar negeri.

Menkum menilai kerja sama antara Kemenkum dan Kemenbud sangat penting untuk mendukung keberlanjutan kebudayaan Indonesia.

"Kerja sama ini, baik nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama, bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan hak-hak kekayaan intelektual terhadap objek-objek budaya yang makin berkembang serta mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan budaya nasional," tuturnya.

Ia berharap kerja sama Kemenkum dan Kemenbud dapat mempercepat berbagai langkah konkret yang lebih efektif untuk pembangunan kebudayaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik ke depannya.

"Kerja sama yang dilakukan saat ini pun akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas pada masa mendatang," kata Menkum.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyebutkan dua bentuk kerja sama yang baru ditandatangani merupakan langkah strategis Kemenkum dan Kemenbud untuk memajukan kebudayaan Indonesia, termasuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkannya bagi kepentingan seluruh warga Indonesia.

"Kami pastikan berbagai objek pemajuan kebudayaan yang jumlahnya ada 10, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional memiliki nilai ekonomi," kata Fadli dalam kesempatan yang sama.

Adapun pengesahan kerja sama yang dilaksanakan di Jakarta pada hari Jumat (14/3) ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menkum dan Menbud, yang dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: