Kemenkop UKM Minta Aturan UMKM Wajib Bersertifikasi Halal Ditunda
Foto : ANTARA/Shofi Ayudiana
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman (kiri) dalam rapat koordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) untuk membahas penguatan regulasi dan pengaturan knalpot di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Produk yang tidak bersertifikasi halal hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Baca Juga :
Dukung UMKM
Baca Juga :
Pemerintah Tingkatkan Sinergi Kembangkan UMKM
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya