Kemenkop UKM Minta Aturan UMKM Wajib Bersertifikasi Halal Ditunda
Foto : ANTARA/Shofi Ayudiana
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman (kiri) dalam rapat koordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) untuk membahas penguatan regulasi dan pengaturan knalpot di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dia menuturkan sertifikasi halal seharusnya dimulai di titik-titik utamanya. Misalnya, apabila makanan asalnya daging, maka rumah potongnya yang disertifikasi terlebih dahulu atau produk-produk sumber bahan bakunya.
Baca Juga :
Kemendag Pacu Pemasaran UMKM ke Internasional
Menurut dia, jika titik-titik utamanya sudah halal maka produknya pun pasti halal.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya