Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkminfo Tingkatkan Kolaborasi Pentahelix

Foto : Istimewa

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat memberikan sambutan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Transformasi digital yang terakselerasi oleh pandemi Covid-19 telah mendorong peran signifikan berbagai sektor salah satu jasa keuangan sebagai poros transaksi dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Untuk ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meningkatkan kolaborasi Pentahelix.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kolaborasi yang kokoh dan sinergis dari pelaku jasa keuangan nasional akan mendorong kesiapan Indonesia sebagai digital nation yang tangguh, adaptif, dan inklusif.

"Upaya mewujudkan Indonesia Digital tidak dapat dilakukan tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak. Hal ini membuat kolaborasi pentahelix pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan pihak swasta menjadi unsur yang sangat penting untuk dilaksanakan demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman," ujarnya saat memberikan sambutan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2021 yang berlangsung virtual dari Jakarta Pusat, Selasa (07/12) malam.

Ia menyatakan Kementerian Kominfo telah menginisiasi Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) sebagai wadah resmi antara Pemerintah dan pelaku industri digital untuk berdiskusi, bertukar pikiran, serta berkolaborasi. Di mana FEDK sebagai salah satu dalam penciptaan langkah dan opsi antisipatif bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Pada 29 September 2021, FEDK yang ke-2 telah dilaksanakan dengan mengangkat tema fintech.

Johnny juga memaparkan beberapa kesepakatan dalam FEDK yang membahas mengenai financial technology. Pertama, peningkatan kolaborasi erat lintas pemangku kepentingan dalam memberantas fintech illegal. Selanjutnya kedua, peningkatan literasi digital kepada masyarakat berkaitan dengan fintech dan pinjaman online (pinjol). Ketiga, pengadaan dan pemanfaatan database pihak terkait pinjol ilegal yang digunakan untuk dasar pemberian sanksi/penegakan hukum dan keempat ketentuan pendaftaran PSE PM Kominfo 5/2020 dapat menjadi instrumen hukum untuk menjerat fintech ilegal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top