Kemenkeu: Tak Ada Pungutan Baru
PEMUNGUTAN PPN - Pengunjung melintas di depan gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi Unika Atma Jaya Jakarta, Rosdiana Sijabat, mengatakan, di saat pandemi Covid-19 ini, pemerintah harusnya justru memberi insentif pajak, seperti yang pernah diberikan pemerintah kepada dunia usaha dengan menurunkan tarif listrik, bukan memperluas objek pajak.
ers/uyo/SB/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya