Kemenkeu: Tak Ada Pungutan Baru
PEMUNGUTAN PPN - Pengunjung melintas di depan gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021.
Namun, timbul permasalahan di lapangan di distributor dan pengecer terutama menengah-kecil yang sulit menjalankan kewajiban karena secara administrasi belum mampu sehingga terjadi perselisihan dengan Kantor Pajak.
Konsumsi Melemah
Sebelumnya, sejumlah pihak memprotes kebijakan pemerintah tersebut karena disampaikan di tengah kondisi perekonomian terpuruk akibat melemahnya daya beli masyarakat.
Pengamat Ekonomi dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pengenaan tarif pajak itu tidak signifikan pada penerimaan yang menurun. Sebab, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi porsinya tidak begitu besar terhadap total penerimaan.
Berbeda dengan pos penerimaan dari sektor lain, seperti manufaktur, perdagangan, ataupun pertambangan. "Kalau PPN ini akan dibebankan kepada masyarakat, tentu akan berdampak pada kelompok masyarakat menengah bawah, khususnya yang berada di luar Jawa," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya