Kemenkeu: Tak Ada Pungutan Baru
PEMUNGUTAN PPN - Pengunjung melintas di depan gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021.
Kalau PPN pulsa dan token listrik dibebankan kepada masyarakat, tentu akan berdampak pada kelompok masyarakat menengah bawah, khususnya yang berada di luar Jawa.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/ PMK.03/2021. Ketentuan yang tertuang dalam PMK itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
"Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi, tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram, @smindrawati, di Jakarta, Sabtu (31/1).
Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/ kartu perdana, token listrik, dan voucer, serta untuk memberikan kepastian hukum. Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/ kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Menkeu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya