Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pajak Pulsa - Porsi Penerimaan Pajak dari Sektor Informasi dan Komunikasi Tidak Besar

Kemenkeu: Tak Ada Pungutan Baru

Foto : ANTARA/M AGUNG RAJASA

PEMUNGUTAN PPN - Pengunjung melintas di depan gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/ komisi yang diterima agen penjual. Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

"PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/ pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," tulisnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyatakan PMK 06/2021 menguntungkan publik dan negara karena memberikan kepastian hukum dan pemungutan disederhanakan. "Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yang biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @prastow, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang PPN sejak UU Nomor 8 Tahun 1983 atau sejak terbit Peraturan Pemerintah 28 Tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi. Jika dulu pemungut PPN jasa telekomunikasi, lanjut dia, hanya dilakukan Perumtel, kini seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi memungut PPN.

"Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Djati Waluyo, Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top