Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kemenkeu Sebut Rasio Pajak Capai 10,4 Persen dari PDB di 2022

Foto : istimewa

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut rasio pajak mencapai 10,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.

"Ini peningkatan cukup signifikan. Dan ini sudah melampaui rasio pajak sebelum pandemi, inilah yang menunjukkan pemulihan dan perbaikan di administrasi perpajakan yang cukup signifikan," kata Febrio di Jakarta, Selasa (3/1).

Adapun penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target sebesar Rp1.485 triliun dan naik 34,3 persen (yoy) dari Rp1.278,6 triliun.

Dalam dua tahun berturut-turut kenaikan penerimaan pajak terus tumbuh sebesar 19,3 persen pada 2021 dan 34,3 persen pada 2022.

Penerimaan pajak yang melampaui target tersebut didorong oleh komponen pajak yang hampir seluruhnya juga melampaui target yakni PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PPh migas.

Secara rinci, penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp920,4 triliun atau 122,9 persen dari target dan mampu tumbuh 43 persen (yoy) sedangkan PPh migas sebesar Rp77,8 triliun yang merupakan 120,4 persen dari target dan mampu tumbuh 47,3 persen (yoy).

Pertumbuhan kinerja PPh migas didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi, sedangkan PPh nonmigas ditopang oleh aktivitas ekonomi dan bauran kebijakan.

Untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp687,6 triliun yang mampu mencapai 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen karena didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif termasuk perubahan tarif PPN.

Di sisi lain, untuk PBB dan pajak lainnya hanya sebesar Rp31 triliun yang merupakan 95,9 persen dari target dan tumbuh tipis tiga persen (yoy) akibat peningkatan harga komoditas.

Untuk bea keluar sebesar Rp39,8 triliun yang merupakan 108,5 persen dari target didorong oleh peningkatan volume ekspor dan harga komoditas terutama produk kelapa sawit dan minerba.

Febrio menambahkan saat ini banyak wajib pajak yang juga telah memperoleh keputusan tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tetapi investor perlu merealisasikan rencana penanaman modalnya terlebih dahulu agar dapat mendapatkan insentif pajak tersebut.

"Saat ini banyak investor sedang dalam menyelesaikan rencana penanaman modalnya, sehingga mereka bisa menikmati setelah masuk ke tahap komersialisasi," katanya.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top