Keuangan Negara
Kemenkeu Kembali "Jorjoran" Menarik Utang pada 2021
Foto : ISTIMEWA
ACHMAD NUR HIDAYAT Pengamat Ekonomi Narasi Institut - Utang itu sendiri beban, apalagi gagal digunakan, bebannya jadi dobel. Ini harus dihukum karena ada lost opportunity. Kalau orang menimbulkan beban negara ada unsur kelalaian, korupsi kan membebani beban negara dan ada kelalaian.
"Kalau kita harus memilih menyelamatkan ekonomi, masyarakat atau APBN? Maka APBN nomor tiga. APBN akan pulih kalau masyarakat dan ekonomi pulih," kata Menkeu.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya