Kemenkeu Kembali "Jorjoran" Menarik Utang pada 2021
ACHMAD NUR HIDAYAT Pengamat Ekonomi Narasi Institut - Utang itu sendiri beban, apalagi gagal digunakan, bebannya jadi dobel. Ini harus dihukum karena ada lost opportunity. Kalau orang menimbulkan beban negara ada unsur kelalaian, korupsi kan membebani beban negara dan ada kelalaian.
Menurut Menkeu, fokus dalam menutup defisit yang utama adalah untuk penanganan pandemi Covid-19, mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mendukung penguatan reformasi.
Ia menegaskan pembiayaan anggaran tetap dilakukan secara prudent, terukur dan didukung oleh sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia yang sangat baik.
Sementara itu, untuk pembiayaan utang tahun sebelumnya adalah 867,4 triliun rupiah atau 73,7 persen dari APBN yakni berkurang hingga 310 triliun rupiah dari target seiring menurunnya defisit karena beberapa faktor.
Defisit menurun karena membaiknya penerimaan negara, optimalisasi penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL), pemanfaatan fleksibilitas pinjaman program serta dukungan koordinasi berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) III dengan Bank Indonesia (BI).
Pembiayaan utang tersebut selain untuk menutup defisit juga digunakan untuk pembiayaan investasi bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan UMUM (BLU) terutama dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya