Kemenkes Tetapkan Kejadian Luar Biasa Penyakit Polio
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Kejadian Luar Biasa untuk penyakit polio di tingkat kabupaten. Penetapan ini dilakukan setelah adanya temuan kasus Polio di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada awal November 2022.
"Setiap penemuan 1 kasus polio merupakan suatu KLB," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Minggu (20/11).
Maxi menegaskan, meski baru 1 kasus, KLB tetap ditetapkan sebab Indonesia dan seluruh dunia sudah mendapatkan sertifikat bebas polio tahun 2014. Seluruh dunia, sebelum 2026 negara akan mendeklarasikan bebas Polio.
"Seluruh dunia sepakat bahwa sekalipun kita sudah ada bebas polio, tapi surveilance untuk setiap kasus lumpuh layu harus dilaporkan," jelasnya.
Maxi menuturkan, pasien Polio di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berusia 7 tahun 2 bulan dengan gejala kelumpuhan kaki. Pasien saat ini sedang pemulihan melalui fisioterapi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya