Kemenkes: RUU Kesehatan Hadirkan Format Baru OrganisasiProfesi
Tangkapan layar - Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Laksono Trisnantoro dalam Dialog "Ngobrol Malam Organisasi Profesi dan Lembaga Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Ahad (2/7/2023).
Dalam UU Praktik Kedokteran, kata Laksono, IDI disebut sebagai organisasi tunggal. "Kalau disimpulkan, itu adalah power yang dimiliki organisasi profesi sejak hulu pendidikan sampai hilir di pelayanan," katanya.
Laksono yang juga Dosen Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM itu mengatakan akibat dari kondisi itu pemerintah yang harusnya berfungsi sebagai regulator jadi tidak mampu mengatasi masalah tertentu, seperti pemerataan dokter hingga menyelesaikan konflik internal organisasi.
Kehadiran RUU Kesehatan, kata Laksono, akan mengembalikan wewenang tersebut kepada pemerintah tanpa menghilangkan peran kolegium, KKI, dan organisasi profesi.
Wewenang yang dikembalikan ke pemerintah diantaranya pembentukan kolegium sehingga menjadi lebih independen, pemberian rekomendasi surat izin praktik, pemberian sertifikat satuan kredit partisipasi untuk menyelenggara pendidikan media terakreditasi, serta penentuan menjadi anggota KKI.
"Organisasi profesi tidak lagi tunggal," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya