Kemenkes: RUU Kesehatan Hadirkan Format Baru OrganisasiProfesi
Tangkapan layar - Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Laksono Trisnantoro dalam Dialog "Ngobrol Malam Organisasi Profesi dan Lembaga Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Ahad (2/7/2023).
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Prof Laksono Trisnantoro mengemukakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia menuju kondisi yang lebih berkembang.
"Saya sebagai pengamat, organisasi profesi tidak akan mati, justeru akan bisa semakin berkembang karena ada berbagai faktor yang berubah. Ada budaya yang akan berubah," kata Laksono Trisnantoro dalam Dialog "Ngobrol Malam Organisasi Profesi dan Lembaga Kesehatan" yang diikuti secara daring di Jakarta, Ahad malam.
Ia mengatakan otoritas kesehatan di Indonesia terdiri atas sejumlah komponen yakni unsur pemerintah di tataran kementerian hingga provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki fungsi regulator.
Selain itu juga ada komponen organisasi profesi, rumah sakit, apotek, dan lainnya, sebagai fungsi operator, serta yang terakhir adalah fungsi pendanaan.
"Pelaku layanan kesehatan ini memiliki fungsi bekerja sama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya