
Kesehatan Anak
Kemenkes Bantah Kasus Gagal Ginjal Ajang Komersialisasi Obat

Foto : Antara
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril
Dia menambahkan, terdapat angka ambang batas cemaran atau impurities EG dan DEG dalam obat-obatan maupun makanan. Di Indonesia, impurities EG dan DEG tidak diperbolehkan melebihi 0,1 mg.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya