Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Tetapkan Batas Usia Kendaraan Pariwisata dan Bus Reguler

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memberikan pelayanan dan keselamatan pada transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum saja dan tidak berlaku bagi kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menegaskan pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah angkutan umum. Dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak

Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini, juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata. Dan untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan (PM ini) masih berlaku," kata Budi di Jakarta, belum lama ini.

Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi. Meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya. Pihaknya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta.

Baca Juga :
Sinergi Bisnis

"Hingga saat ini, hal yang dilakukan oleh pihak Ditjen Hubdat hanyalah sebatas menyarankan pada Pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top