Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Tetapkan Batas Usia Kendaraan Pariwisata dan Bus Reguler

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memberikan pelayanan dan keselamatan pada transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum saja dan tidak berlaku bagi kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menegaskan pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah angkutan umum. Dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak

Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini, juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata. Dan untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan (PM ini) masih berlaku," kata Budi di Jakarta, belum lama ini.

Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi. Meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya. Pihaknya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta.

"Hingga saat ini, hal yang dilakukan oleh pihak Ditjen Hubdat hanyalah sebatas menyarankan pada Pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi mengatakan mendukung wacana pembatasan usia kendaraan yang beredar di jalan. Nangoi mengaku sudah mendengar wacana itu yang terkait pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami sebagai asosiasi industri roda empat dan lebih di Tanah Air, mendukung keseriusan pemerintah mengurangi populasi kendaraan di jalanan. Tujuannya baik menciptakan keamanan dan kenyamanan," katanya.

Nangoi mengatakan bahwa pembatasan usia kendaraan pada angkutan umum dinilai tepat. Dan angkutan umum merupakan kendaraan dengan durasi operasional tinggi. Penggunaannya sangat tinggi sekali, bahkan ada yang 24 jam sehari. Hal ini menyebabkan pemeliharaan atau kondisi kendaraan sangat cepat rusak.

Lanjut Nangoi, bus tua yang sudah dikenakan pembatasan usia tetap masih bisa diperdayakan. Misalnya dengan menjadikan bus-bus lawas sebagai kendaraan antar jemput sekolah. Hal itu dipandang lebih tepat ketimbang membiarkannya beroperasi tak kenal waktu, apalagi untuk perjalanan jauh.

"Contoh bus yang tadinya antar kota, mungkin bisa dipergunakan untuk bus sekolah. Karena kecepatan bus sekolah hanya 50 km per jam. Lalu dipakai pagi siang saja. Kemudian loading tidak berat. Sehingga kendaraan yang sudah tua masih bisa dimanfaatkan," katanya.

Strategi Lain

Seiring dengan usaha Pemerintah untuk mendorong Pemda dalam menanggulangi kepadatan lalu lintas, Ditjen Hubdat mempunyai strategi lain untuk menggencarkan peran angkutan umum. Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi sejalan dengan itu semuanya pihak ya sedang mendorong Bus Rapid Trans (BRT).

Saat ini pihaknya sedang merevitalisasi kendaraan umum angkutan perkotaan. Jadi kalau ada harapan masyarakat angkutan massalnya lebih baik, di sektor daratnya sudah ada BRT yang sudah dijalankan sejak tahun 2016-2017, tetapi dalam evaluasi kami ini ada daerah yang melakukannya bagus, dan ada yang tidak bagus. Ada yang mungkin karena kemampuan daerah jadi terbatas.

Sampai sekarang kami masih mendorong untuk pembangunan angkutan massal di perkotaan, dan yang terakhir yang sedang akan kita lakukan adalah skema Buy The Service, yaitu kita tidak melakukan pengadaan BRT sebelumnya tapi hanya membeli layanan saja dan operatornya adalah dari pihak swasta kemudian yang menerima manfaat adalah masyarakat di kota-kota itu," katanya.

mza

Komentar

Komentar
()

Top