Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Tetapkan Batas Usia Kendaraan Pariwisata dan Bus Reguler

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi mengatakan mendukung wacana pembatasan usia kendaraan yang beredar di jalan. Nangoi mengaku sudah mendengar wacana itu yang terkait pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami sebagai asosiasi industri roda empat dan lebih di Tanah Air, mendukung keseriusan pemerintah mengurangi populasi kendaraan di jalanan. Tujuannya baik menciptakan keamanan dan kenyamanan," katanya.

Nangoi mengatakan bahwa pembatasan usia kendaraan pada angkutan umum dinilai tepat. Dan angkutan umum merupakan kendaraan dengan durasi operasional tinggi. Penggunaannya sangat tinggi sekali, bahkan ada yang 24 jam sehari. Hal ini menyebabkan pemeliharaan atau kondisi kendaraan sangat cepat rusak.

Lanjut Nangoi, bus tua yang sudah dikenakan pembatasan usia tetap masih bisa diperdayakan. Misalnya dengan menjadikan bus-bus lawas sebagai kendaraan antar jemput sekolah. Hal itu dipandang lebih tepat ketimbang membiarkannya beroperasi tak kenal waktu, apalagi untuk perjalanan jauh.

Baca Juga :
Harga Kentang Naik

"Contoh bus yang tadinya antar kota, mungkin bisa dipergunakan untuk bus sekolah. Karena kecepatan bus sekolah hanya 50 km per jam. Lalu dipakai pagi siang saja. Kemudian loading tidak berat. Sehingga kendaraan yang sudah tua masih bisa dimanfaatkan," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top