Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Terus Berupaya Lakukan Perlindungan kepada Para Pelaut

Foto : Istimewa

Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP), Ahmad saat membuka Kuliah Praktisi Industri yang bertema Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Perlindungan Pelaut.

A   A   A   Pengaturan Font

Pada sesi diskusi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Basilio Dias Arajuo memaparkan masih banyaknya jumlah pelaut Indonesia yang bekerja di sektor perikanan asing tanpa perlindungan negara.

Untuk itu, pada tahun 2018 Kemenko Bidang Kemaritiman kemudian menginisiasi penyusunan Tim Nasional Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan untuk menyusun usulan Kegiatan Strategis dalam Rencana Aksi, salah satunya dengan menyediakan Form Pelaporan bagi ABK Indonesia yang terlantar.

"Pengembangan SDM merupakan prioritas bagi hampir seluruh negara di dunia, melalui kuliah praktisi industri ini semoga dapat menjadi salah satu kesempatan untuk mengembangkan wawasan dengan saling bertukar pengetahuan terkait kondisi transportasi saat ini," katanya.

Basilio mengungkapkan deklarasi HAM dan UUD 1945 menjadi bagian dari dasar perlindungan pelaut Indonesia, yaitu pada Article 23 dan Pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 38 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, perlunya para pelaut untuk mengenal konvensi yang dikeluarkan International Labour Organisation yang merupakan salah satu instrumen yang memberikan perlindungan dan kemudahan bagi tenaga kerja pelaut dalam menjalankan profesinya dengan menggunakan identitas diri pelaut yang berstandar internasional.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top