Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Terus Berupaya Lakukan Perlindungan kepada Para Pelaut

Foto : Istimewa

Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP), Ahmad saat membuka Kuliah Praktisi Industri yang bertema Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Perlindungan Pelaut.

A   A   A   Pengaturan Font

Capt Arif juga menjelaskan pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Lebih lanjut dia menyampaikan pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan kesejahteraan pelaut meliputi gaji, jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman,pemeliharaandanperawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.

"Namun di Indonesia aturan tersebut masih ada yang belum sepenuhnya diterapkan oleh perusahaan pemilik kapal. Di sisi lain salah satu faktor penting dalam implementasi Undang-Undang terkait dengan pelayaran dan kepelautan adalah peran sertamasyarakat khususnya pelaut dalam penegakan aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Capt Arif.

Kepala Bidang Pendidikan, Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Capt Semuel Palembangan yang mewakilin Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDMPL) Amiruddin mengatakan Indonesia masih menjadi salah satu penyuplai tenaga pelaut terbesar nomor tiga di dunia.

"Para Pelaut berperansangat pentingdalam terselenggaranya proses layanan jasa transportasi laut yang aman, selamat, efisien dan ramah lingkungan. Agar para awak kapal dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tentunya diperlukan dukungan kerja yang baik dan situasi yang kondusif," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top