Kemenhub Percepat Pemenuhan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan di Jakarta, Kamis (6/6) .
Direktur Kepelabuhan Muhammad Masyhud memaparkan, dari 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional, baru sekitar 74% yang telah memiliki dokumen RIP dan 30% yang telah mendapatkan penetapan dokumen RIP sehingga dibutuhkan suatu strategi dan langkah dalam percepatan pemenuhan dokumen RIP dimaksud.
"Salah satu langkah untuk mempercepat pemenuhan dokumen RIP adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE/DJPL-14 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan pada Pelabuhan yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujar Masyhud saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan di Jakarta, Kamis (6/6) .
Lebih lanjut Masyhud mengatakan, Rencana Induk Pelabuhan merupakan representasi dari pengaturan ruang pelabuhan yang terintegrasi dengan kebijakan lain di tingkat daerah maupun nasional dan menjadi dokumen perencanaan penting bagi setiap Pelabuhan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya