Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Perbolehkan Kapal Angkut Batu Bara

Foto : Antara/HO Dishub Barito Utara

Kapal tongkang mengangkut batu bara

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menyusul pencabutan larangan ekspor batu bara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memperbolehkan kapal-kapal pengangkut batu bara kembali berlayar.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen S Sartoto mengatakan bahwa secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM melaui surat nomor B-165/ MB.05/ DJB.B/ 2022 pada 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu bara ke Luar Negeri, untuk ini pihaknya kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan ekspor batu bara.

"Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM," kata Capt Mugen di Jakarta, Jumat (14/1).

Dia menambahkan pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batu bara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

Capt. Mugen menjelaskan Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top