Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hukum

Kemenhub Banding Soal Konsesi Marunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan upaya hukum agar putusan pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara digugurkan. Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta.

Putusan itupun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTKTU dan KBN.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Baitul Ikhwan mengatakan berdasarkan informasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemenhub akan proses hukum sehingga pembatalan konsesi yang diputuskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu, bisa digugurkan. "Kita tentu akan balik banding, sesuai ketentuan hukum," katanya, di Jakarta Rabu (29/8).

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan PT KBN atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT KCN, kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar 779 miliar rupiah.

Hambat Kinerja
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top