Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hukum

Kemenhub Banding Soal Konsesi Marunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Direktur National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, sengketa antara KBN versus KCN serta mitra swasta yang melibatkan kewenangan Kemenhub seharusnya tak perlu terjadi. "Karena biar bagaimanapun, dilihat dari rencana jangka panjang pengembangan pelabuhan hingga posisi legal, KBN banyak kelemahan," tegasnya.

Siswanto juga menyayangkan jika putusan persidangan sebagai buah gugatan KBN terhadap KCN justru akan menghentikan aktivitas kepelabuhanan di Marunda. Sebab, katanya, peran Pelabuhan Marunda amat penting dalam menangani bongkar muat, khususnya barang curah dikarenakan Tanjung Priok tak lagi membuka layanan sejenis.

"Ini akan mengganggu dan menghambat kinerja logistik nasional," katanya.

Siswanto yang sejauh ini mengamati perjalanan sengketa itu pun menilai sejumlah fakta yang diakui oleh KBN dalam surat perihal penundaan pembongkaran dermaga dan kantor KCN kepada Pemprov DKI Jakarta mencerminkan posisi hukum antara perseroan, KTKTU, dan KCN. Sebaliknya, hal-hal yang telah diakui itu, kini oleh KBN seakan tak digubris sebagai dasar gugatan kepada KCN, Kemenhub, dan KTKTU.

"Dalam gugatan yang menyeret KCN, Kemenhub, dan KTKTU, KBN justru berdalih seluruh aset KCN merupakan milik perseroan,"tutup Siswanto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top