Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hukum

Kemenhub Banding Soal Konsesi Marunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan upaya hukum agar putusan pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara digugurkan. Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta.

Putusan itupun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTKTU dan KBN.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Baitul Ikhwan mengatakan berdasarkan informasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemenhub akan proses hukum sehingga pembatalan konsesi yang diputuskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu, bisa digugurkan. "Kita tentu akan balik banding, sesuai ketentuan hukum," katanya, di Jakarta Rabu (29/8).

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan PT KBN atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT KCN, kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar 779 miliar rupiah.

Hambat Kinerja

Direktur National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, sengketa antara KBN versus KCN serta mitra swasta yang melibatkan kewenangan Kemenhub seharusnya tak perlu terjadi. "Karena biar bagaimanapun, dilihat dari rencana jangka panjang pengembangan pelabuhan hingga posisi legal, KBN banyak kelemahan," tegasnya.

Siswanto juga menyayangkan jika putusan persidangan sebagai buah gugatan KBN terhadap KCN justru akan menghentikan aktivitas kepelabuhanan di Marunda. Sebab, katanya, peran Pelabuhan Marunda amat penting dalam menangani bongkar muat, khususnya barang curah dikarenakan Tanjung Priok tak lagi membuka layanan sejenis.

"Ini akan mengganggu dan menghambat kinerja logistik nasional," katanya.

Siswanto yang sejauh ini mengamati perjalanan sengketa itu pun menilai sejumlah fakta yang diakui oleh KBN dalam surat perihal penundaan pembongkaran dermaga dan kantor KCN kepada Pemprov DKI Jakarta mencerminkan posisi hukum antara perseroan, KTKTU, dan KCN. Sebaliknya, hal-hal yang telah diakui itu, kini oleh KBN seakan tak digubris sebagai dasar gugatan kepada KCN, Kemenhub, dan KTKTU.

"Dalam gugatan yang menyeret KCN, Kemenhub, dan KTKTU, KBN justru berdalih seluruh aset KCN merupakan milik perseroan,"tutup Siswanto.

mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top