Larangan Mudik
Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran
Foto : ISTIMEWA
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," kata Adita.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya