Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati
Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu. Ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.
"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.
Uji Acak
Untuk kendaraan darat sendiri, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah
Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita mengatakan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar 6-17 Mei.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya