Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Pendidikan

Kemendikbudristek Tetapkan Kriteria Penerima KIP Kuliah

Foto : Istimewa

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan kriteria bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024, dengan kuota 200.000 penerima baru.

"Belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Abdul menuturkan, salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak SMA atau SMK, namun apabila tidak mempunyai kartu tersebut maka siswa masih berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah.

Ia mengatakan, saat ini juga ternyata belum semua siswa lulusan SMA sederajat memiliki KIP Sekolah menengah atau pun terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, apabila calon penerima tidak memenuhi empat kriteria KIP Kuliah yakni lulusan SMA, SMK, maupun gap year, lolos masuk perguruan tinggi, berasal dari keluarga tidak mampu, dan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka tetap bisa mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah 2024.

Calon penerima tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan dan harus dibuktikan melalui beberapa data.

Data ini meliputi bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak 4.000.000 rupiah setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak 750.000 rupiah.

Selain itu juga harus menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah dengan minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Abdul menjelaskan, program KIP Kuliah Merdeka bukan sekadar program bantuan sosial dengan memberikan uang kepada penerima namun merupakan sebuah investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin.

Dengan KIP Kuliah Merdeka diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik.

KIP tahun 2024 sudah dibuka per tanggal 12 Februari hingga 31 Oktober 2024. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top