Kurikulum Merdeka Disahkan Jadi Kurikulum Nasional
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam Peluncuran Permendikbudristek 12/2024, di Jakarta, Rabu (27/3).
Kemendikbudristek resmi mengesahkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional dengan dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.
Kemendikbudristek resmi mengesahkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional dengan dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengesahkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional. Hal tersebut ditandai dengan adanya Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
"Kita mau bikin kurikulum yang membuat guru dan murid senang belajar Udah, itu poinnya. Kadang-kadang kita terlalu repot dalam berbagai macam terminologi yang terlalu akademis atau apa," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam Peluncuran Permendikbudristek 12/2024, di Jakarta, Rabu (27/3).
Dia menerangkan, kebutuhan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional untuk memberikan kompetensi yang sesuai kehidupan nyata di antaranya kolaborasi dan kreativitas. Menurutnya, kurikulum sebelumnya lebih menekankan pada proses menghafal.
"Kemampuan-kemampuan di dunia nyata seperti kolaborasi, kreativitas yang jauh lebih penting daripada menghafal dan mengambil ujian. Sejak kapan kita di dunia pekerjaan ada ujian Bapak Ibu? Tidak," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya