Kemendikbudristek Tegaskan Joki Skripsi Bertentangan Asas Pendidikan Tinggi
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani, menegaskan joki skripsi bertentangan dengan asas pendidikan tinggi sebagaimana diatur dqlam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pernyataan tersebut merespons adanya perdebatan normalisasi joki skripsi di media sosial.
JAKARTA - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani, menegaskan joki skripsi bertentangan dengan asas pendidikan tinggi sebagaimana diatur dqlam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pernyataan tersebut merespons adanya perdebatan normalisasi joki skripsi di media sosial.
"Tentu fenomena perjokian sangat bertentangan dengan asas pendidikan tinggi," ujar Sri, kepada Koran Jakarta, Jumat (26/7).
Dia menyebut setidaknya praktik joki skripsi bertentangan dengan Pasal 3 dan 5 UU 12/2022. Dengan demikian, praktik joki tidak bisa dinormalisasikan baik untuk skripsi maupun dalam tugas perkuliahan.
Sri menambahkan, untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang dalam skripsi pihaknya menggunakan intervensi teknologi. Salah satunya penggunaan Artificial Inteligent (AI) yang telah disertai Panduan Penggunaan Generative AI (GenAI) yang memuat etika di dalamnya.
"Dalam panduan tersebut juga diberi inspirasi potensi metode asesmen yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi AI saat ini," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya