Kemendikbudristek Tegaskan Joki Skripsi Bertentangan Asas Pendidikan Tinggi
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani.
Di mengungkapkan, saat ini sudah ada Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Didalamnya mengatur bahwa Skripsi bukan satu-satunya jenis tugas akhir mahasiswa. "Sehingga diharapkan program studi mencari bentuk tugas akhir yang sesuai dengan bidang ilmu dan berinovasi untuk terhindar adanya perjokian tersebut," katanya.
Regulasi Skripsi
Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Edy Suandi Hamid, menyebut kampus perlu memiliki regulasi baku terkait skripsi. Hal tersebut untuk mencegah mahasiswa menggunakan joki saat menulis skripsi.
"Perguruan tingginya perlu memiliki regulasi tentang syarat minimal tatap muka atau bimbingan, agar bimbingan riil terjadi, bukan asal mengesahkan saja," terangnya.
Dia menyebut, kampus juga perlu membatasi jumlah mahasiswa bimbingan terhadap satu dosen. Dengan demikian, kualitas bimbingan akan terjaga. "Jadi harus dibatasi jumlah bimbingan per mahasiswa di setiap dosen. Agar dosen betul-betul punya waktu melakukan bimbingan," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya