![Kemendikbudristek Sosialisasi Sistem Zonasi Kawasan Trowulan](https://koran-jakarta.com/images/article/kemendikbudristek-sosialisasi-sistem-zonasi-kawasan-trowulan-230731230316.jpg)
Kemendikbudristek Sosialisasi Sistem Zonasi Kawasan Trowulan
![Kemendikbudristek Sosialisasi Sistem Zonasi Kawasan Trowulan](https://koran-jakarta.com/images/article/kemendikbudristek-sosialisasi-sistem-zonasi-kawasan-trowulan-230731230316.jpg)
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (31/7/2023).
Ia mengatakan, dalam melestarikan cagar budaya di Trowulan sebagai pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya berkewajiban untuk menjaga dan memelihara cagar budaya tersebut, akan tetapi pemda juga harus dapat memanfaatkan cagar budaya tersebut sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan.
"Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan pada hari ini dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan," ujarnya. Ant
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya