Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek Sosialisasi Sistem Zonasi Kawasan Trowulan

Foto : ANTARA/HO-Pemkab Mojokerto

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (31/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Kedua, zona penyangga yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif cagar budaya.

Ketiga, zona pengembangan yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan.

"Keempat, zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Mojokerto dan Jombang," katanya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menilai pelaksanaan sosialisasi peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 ini, dibentuk melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga dikeluarkan Keputusan tentang zonasi KCBN Trowulan harus ditaati dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

"Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang kita harus membantu pelestariannya. Otomatis ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top