Kemendikbudristek: Pengelolaan Kebudayaan Bakal Efektif
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, dalam sosialisasi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045, di Jakarta, Senin (14/10).
Dia mengatakan, kementerian khusus tersebut juga bisa menjalin kerja sama lebih leluasa dengan kementerian lain, mengingat kedudukannya akan sejajar. Dengan demikian, tujuan menjadikan kebudayaan sebagai motor kemajuan bangsa dapat terlaksana.
Hilmar mengungkapkan, usulan membentuk kementerian khusus kebudayaan sudah ada sejak penyusunan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Hanya saja, pembentukan kementerian merupakan hak presiden.
"Sehingga tidak dikunci di dalam undang-undang. Tapi bukan berarti bahwa niat untuk mendirikan itu tidak ada buat sekali," ucapnya.
Rencana Induk
Hilmar menyampaikan, pemerintah telah memiliki Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045 pasca penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2024. RIPK mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya