Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek: Pengelolaan Kebudayaan Bakal Efektif

Foto : muhammad marup

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, dalam sosialisasi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045, di Jakarta, Senin (14/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, menilai, pengelolaan kebudayaan di bawah kementerian khusus bakal lebih efektif. Menurutnya, kebudayaan Indonesia merupakan potensi melimpah yang mesti dikelola secara khusus.

"Kita melihat kekayaan budaya yang dimiliki oleh Indonesia begitu hebatnya begitu banyaknya. Saya kira memang sudah sepatutnya mendapat perhatian khusus," ujar Hilmar dalam sosialisasi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045, di Jakarta, Senin (14/10).

Dia menerangkan, sekarang kebudayaan berada di bawah Kemendikbudristek. Menurutnya, meski kebudayaan mendapat perhatian besar, tapi fokus utamanya mendukung proses pendidikan.

Hilmar berpendapat, dengan adanya kementerian khusus maka banyak kemungkinan pengembangan kebudayaan menjadi terbuka. Menurutnya, hal tersebut sulit terlaksana karena keterbatasan fungsi lembaga.

"Sebelumnya tidak terlaksana karena kita tidak bisa bicara soal-soal terkait dengan ekonomi yang berbasis pada kekayaan budaya itu bukan tugas fungsinya di jenis budaya. Kita tidak bisa bicara mengenai hubungannya dengan sektor-sektor lain seperti pariwisata dan seterusnya," jelasnya.

Dia mengatakan, kementerian khusus tersebut juga bisa menjalin kerja sama lebih leluasa dengan kementerian lain, mengingat kedudukannya akan sejajar. Dengan demikian, tujuan menjadikan kebudayaan sebagai motor kemajuan bangsa dapat terlaksana.

Hilmar mengungkapkan, usulan membentuk kementerian khusus kebudayaan sudah ada sejak penyusunan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Hanya saja, pembentukan kementerian merupakan hak presiden.

"Sehingga tidak dikunci di dalam undang-undang. Tapi bukan berarti bahwa niat untuk mendirikan itu tidak ada buat sekali," ucapnya.

Rencana Induk

Hilmar menyampaikan, pemerintah telah memiliki Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045 pasca penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2024. RIPK mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

"RIPK tidak hanya berfokus pada pelestarian kebudayaan, tetapi juga mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan sebagai bagian dari penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di kancah internasional," terangnya.

Dia menerangkan, terdapat tujuh misi utama RIPK dan menetapkan empat tahapan pengelolaan kebudayaan selama 20 tahun ke depan. Nantinya, akan ada Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemajuan Kebudayaan yang berfungsi sebagai dokumen operasional dalam mencapai tujuan RIPK.

"RAN ini akan diperbarui selama lima tahun dan mencakup rincian program, waktu pelaksanaan, serta indikator capaian yang harus dicapai. RAN Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri yang membidangi kebudayaan dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, tokoh masyarakat, serta komunitas budaya," tuturnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top