Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Larang Kepala Daerah Gelar "Open House" Lebaran

Foto : Istimewa

Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berisi soal pembatasan acara buka puasa bersama oleh kepala daerah dan pejabat di daerah. Dan, larangan open house Lebaran. Larangan ini, sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah potensi penularan Covid-19.

"Jadi, pejabat dan kepala daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota tidak melakukan open house terbuka di saat hari H lebaran," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, di Jakarta, Rabu (5/5).

Menurut Kastorius, jika open house lebaran diizinkan, ini tentunya berpotensi menciptakan kerumunan. Maka, Mendagri kemudian mengambil langkah antisipatif untuk melarang kegiatan open house lebaran pejabat di daerah.

"Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat menekan penularan Covid-19 khususnya agar tiga varian Covid dari Inggris, India, dan Afsel yang sudah masuk ke Indonesia tidak menimbulkan grafik lonjakan kasus baru," katanya.

Varian Covid dari Inggris, India, dan Afrika Selatan ini, lanjut Kastorius, bersifat cepat menular dan mematikan. Ia contohkan seperti kejadian di India, di mana masyarakat di negara tersebut lengah dan longgar dalam mengendalikan kerumunan di acara ritual keagamaan, olah raga dan kampanye pemilu di lima negara bagian. Maka, agar tak terjadi seperti di India, pemerintah dalam hal ini Kemendagri, mengambil langkah antisipatif. Sehingga tsunami Covid-19 di Indonesia tak terjadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top