Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Tindak Tegas Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Foto : ANTARA/ Maria Cicilia Galuh

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang saat jumpa pers penerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Jakarta, Senin (19/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Permendag 18/2024 terdapat empat aturan pokok yakni mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Ijin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya, tata kelola program minyak goreng rakyat, mengatur beberapa perubahan ketentuan skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, yaitu DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek MinyaKita.

"Yang ketiga, penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter," katanya.

Lebih lanjut, dalam MinyaKita terdapat penambahan ukuran 500 mililiter untuk melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.

Kemendag memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top