Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Tindak Tegas Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Foto : ANTARA/ Maria Cicilia Galuh

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang saat jumpa pers penerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Jakarta, Senin (19/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top