Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Tindak Tegas Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Foto : ANTARA/ Maria Cicilia Galuh

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang saat jumpa pers penerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Jakarta, Senin (19/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan terkait dengan pengaturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) akan diberikan sanksi administratif.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

"Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024 diberikan sanksi administratif," ujar Moga dalam jumpa pers penerbitan Permendag 18/2024 di Jakarta, Senin (19/8).

Sanksi tersebut akan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top