Kemendag Musnahkan Baja Impor Ilegal Senilai Rp6 Miliar
Foto : FOTO ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi: Pekerja melintasi kawat besi-baja di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, juga dilakukan bertujuan menjamin perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri.
Sebelumnya Kemenperin mencatat adanya penurunan impor baja hingga 34 persen pada 2020, seiring dengan peningkatan penggunaan produk baja profil dalam negeri.
Baca Juga :
Tira Fokus Kembangkan Divisi Gas dan Manukfaktur
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya