Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rugikan Konsumen, Kemendag Musnahkan Baja Tak Ber-SNI

Foto : ANTARA/MUZDAFFAR FAUZAN

TERTIBKAN BAJA TAK BER-SNI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (pertama kiri) meninjau pemusnahan baja tulang beton yang tak sesuai SNI, di Cikande, Serang, Banten, Jumat (26/4). Produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai 257.237.836.978 rupiah diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ribuan ton baja tulang beton yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Langkah tersebut untuk melindungi konsumen dari bahan menggunakan produk tak berkualitas.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan ada 3,6 juta batang baja tulang yang dimusnahkan dengan berat 27.078 ton atau senilai 257.237.836.978 rupiah. Baja baja tak sesuai standar ini diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

Dia menegaskan, produk produk yang tak sesuai standar mutu nasional ini sangat membahayakan konsumen apabila sampai dipakai untuk konstruksi.

"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat pekan lalu.

Produk yang tak sesuai SNI itu ditemukan berkat pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 6 Maret lalu. Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top