Kemendag Musnahkan Baja Impor Ilegal Senilai Rp6 Miliar
Ilustrasi: Pekerja melintasi kawat besi-baja di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Dia memastikan pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan melindungi industri dalam negeri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto mengharapkan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
Selain itu pemusnahan ini juga sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir, agar tidak mengimpor produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan.
Dia mengharapkan kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya.
Sejak 2012, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag telah memberlakukan aturan wajib adanya kegiatan pengawasan berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya