Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Musnahkan Baja Impor Ilegal Senilai Rp6 Miliar

Foto : FOTO ANTARA/M Agung Rajasa

Ilustrasi: Pekerja melintasi kawat besi-baja di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmen untuk melindungi konsumen dan industri baja dalam negeri dengan memusnahkan temuan baja impor ilegal senilai 6 miliar rupiah.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono di Jakarta, Senin (22/3), menegaskan sebanyak 1.130 batang baja profil impor ilegal ini ditemukan di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara.

"Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan oleh Kemendag, juga ditujukan menciptakan iklim usaha yang sehat," katanya.

Veri menjelaskan sebanyak 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku, diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI setelah dilakukan pengawasan.

"Sanksi pidana diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin impor (SPI)," ujar Veri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top